Lompat ke konten

Asuransi Tanggung Gugat Untuk Atasi Tuntutan Hukum

  • Finansial & Bisnis
  • 4 min read
Asuransi Tanggung Gugat Untuk Atasi Tuntutan Hukum AXA Mandiri

Asuransi tanggung gugat sejatinya merupakan produk perlindungan yang menawarkan pertanggungan atas beban resiko kelalaian nasabah yang kemudian menimbulkan kerugian pada pihak ketiga dan bisa dituntut secara hukum. Semisal saja menabrak mobil pengendara lain di jalanan kota.

Nantinya, asuransi akan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi pada pihak ketiga, dengan syarat kasus itu telah selesai melewati proses meja hijau. Intinya, tanggung jawab nasabah dalam mengganti rugi dialihkan pada pihak penyelenggara asuransi.

Cakupan Jaminan Perlindungan Tanggung Jawab

polis asuransi AXA Mandiri

Secara umum, polis asuransi professional indemnity dibuat guna memberikan proteksi finansial dari risiko tanggung jawab dan menjamin beberapa hal berikut:

  1. Kematian atau cacat yang dialami pihak ketiga setelah terlibat sengketa bersama peserta polis
  2. Kerusakan harta benda dari pihak ketiga
  3. Biaya hukum yang mungkin timbul

Akan tetapi perlu dicatat bahwasanya tidak semua jenis resiko bisa dijamin oleh polis dan umumnya pihak perusahaan asuransi akan mengecualikasi beberapa hal terkait asbestos, kompensasi tenaga kerja, tanggung gugat akibat perang atau fenomena alam, penarikan produk, dan lain sebagainya.

Polis juga akan mempunyai limit tanggung jawab, alias batasan yang dapat diberikan perusahaan atas setiap kejadian klaim yang dilayangkan nasabah. Pun demikian dengan batasan untuk keseluruhan klaim di masa pertanggungan berlangsung.

Namun Anda juga perlu mempelajari tentang bagaimana cara mengubah polis asuransi AXA Mandiri yang sempat dibahas pada artikel beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga  Mengenal Asuransi Perjalanan, Manfaat dan Jenis-jenisnya untuk Dipilih

Contoh Asuransi Professional Indemnity

Contoh Asuransi Professional Indemnity AXA Mandiri

Produk asuransi professional indemnity, alias tanggung gugat, menawarkan pertanggungan secara penuh terhadap beban resiko tuntutan pihak ketiga yang mengalami kerugian, baik harta atau fisik, akibat kelalaian profesi tertanggung dan karyawannya. Di bawah ini merupakan beberapa contoh asuransi professional indemnity:

1. Proteksi Tanggung Gugat Profesi Dokter

Sama seperti namanya, jenis asuransi ini akan menanggung resiko tuntutan hukum yang didapat seorang dokter ketika dirinya sedang menjalani praktik. Contohnya saja, jika terdapat kelalaian dalam proses operasi kemudian pihak pasien atau keluarganya bermaksud mengajukan tuntutan, maka perusahaan asuransi lah yang akan mengganti kerugian tersebut.

2. Proteksi Tanggung Gugat Profesi Direktur dan Karyawan

Bisa dibilang, direktur jadi jabatan dengan resiko tuntutan hukum cukup tinggi. Mengingat direktur sendiri memiliki tanggung jawab dalam pengambilan kebijakan perusahaan. Sehingga produk perlindungan akan menjamin resiko tatkala terjadi pengambilan keputusan yang secara tidak langsung menimbulkan tuntutan hukum dikarenakan telah merugikan pihak ketiga.

3. Proteksi Tanggung Gugat Profesi Akuntan

Asuransi professional indemnity untuk para akuntan akan melindungi pesertanya dari berbagai resiko tuntutan hukum karena kelalaiannya dalam melaporkan catatan keuangan yang berhubungan langsung dengan pihak ketiga.

Asuransi Professional Indemnity AXA Mandiri

Professional Indemnity Insurance milik AXA Mandiri menawarkan jaminan proteksi untuk para pekerja profesional dalam menghadapi tuntutan hukum kliennya terkait pelanggaran tugas profesional ketika menjalankan profesi dan tugas utamanya. Pada dasarnya, asuransi tanggung gugat profesi memberikan jaminan dengan cakupan kerugian finansial karena pelaksanaan atau gagal melaksanakan jasa profesi.

Dimana jasa tersebut biasanya bergerak pada bidang advice, survey, report, dan lainnya. Adapun beberapa keunggulan utama dari produk asuransi professional indemnity AXA Mandiri ini adalah sebagai berikut:

  1. Manfaat penggantian biaya pembelaan hukum
  2. Manfaat biaya kompensasi atas keputusan hukum
  3. Memberikan proteksi hukum pada pemegang polis
  4. Melindungi pemegang polis dari tanggung jawab atas suatu pekerjaan yang dilakukan oleh orang lain
  5. Menjamin kesalahan yang dilakukan oleh pemilik polis, sub kontraktor, dan karyawannya
Baca Juga  Bebaskan Langkah, Berani dengan Memudahkan Asuransi

Pada dasarnya, tak ada satu jenis pekerjaan pun yang bisa bebas dari resiko tuntutan hukum dari pihak ketiga. Karenanya, pengadaan asuransi tanggung gugat oleh AXA Mandiri baik itu untuk diri perorangan atau perusahaan sangatlah penting untuk diperhatikan. Terutama bagi Anda yang memiliki profesi seperti dokter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!